Monday, March 28, 2022

WAPedia.com. Berikut adalah pengenalan tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) adalah peraturan perpajakan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan kepada badan dan orang pribadi yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.


Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain :
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Pajak Penghasilan Badan
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Pajak Penghasilan Pasal 24
- Pajak Penghasilan Pasal 25/29
- Pajak Penghasilan Pasal 26

Susunan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai berikut :

- Bab I Tentang Ketentuan umum, terdiri dari Pasal 1.
- Bab II Tentang Subjek Pajak terdiri, dari Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3.
- Bab III Tentang Objek Pajak terdiri, dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12 (dihapus), Pasal 13 (dihapus), Pasal 14, dan Pasal 15.
- Bab IV Tentang Cara menghitung pajak, terdiri dari Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.
- Bab V Tentang Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, terdiri dari Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 (dihapus).
- Bab VI Tentang Perhitungan pajak pada akhir tehun, terdiri dari Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 29, Pasal 30 (dihapus), dan Pasal 31 (dihapus).
- Bab VII Tentang Ketentuan lain-lain, terdiri dari Pasal 31A, Pasal 31B (dihapus), Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Pasal 32, Pasal 32A, dan Pasal 32B.
- Bab VIII Tentang Ketentuan peralihan, terdiri dari Pasal 33, Pasal 33A dan Pasal 34.
- Bab IX Tentang Ketentuan penutup, terdiri dari Pasal 35.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Berbentuk MS Excel

WAPedia.com Sudahkah Anda melaporkan SPT Pajak? Tinggal 3 (tiga) hari lagi loh masa pelaporannya?


Berikut ini formulir SPT tahunan PPh orang pribadi yang dapat didownload dari blog ini.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang : 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.. 
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000 (enam puluh juta) dalam satu tahun. 

Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.

Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).

Contoh Kasus :
  • Penghasilan dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
  1. Mayasari Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Cahaya Lodra Perkasa,
  2. Selama bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021  Mayasari Aji menerima gaji sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sebulan atau Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun.
  3. Mayasari Aji boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2021.
Penghasilan dari 2 (dua) Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
  1. Windi Rizky Purnama telah memiliki NPWP sejak tanggal 11 Juli 2019.
  2. Selama tahun 2021 Windi Rizky Purnama bekerja di PT. Maju Terus Pantang Mundur dengan gaji sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebulan atau Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta  rupiah) setahun, selain itu juga ia bekerja sebagai tenaga ahli di PT. Terang Benderang Konsultan dengan penghasilan sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setahun.
  3. Meskipun penghasilan penghasilan diperoleh dari 2 (dua) pemberi kerja, tetapi karena total selama tahun 2021 adalah sebesar Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) (tidak lebih dari Rp.60.000.000 setahun) tetapi karena bersumber dari 2 (dua) pemberi kerja, maka Windi Rizky Purnama boleh menggunakan SPT Tahunan 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya tersebut.
Penghasilan dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan Jumlahnya melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
  1. Mayasari Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Teras Rejeki.
  2. Selama bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021  menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebulan atau Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) setahun.
  3. Mayasari Aji tidak boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2021, tetapi harus menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS terdiri dari : 
1. Formulir 1770 SS (Induk)
Formulir 1770 SS (Induk) terdiri dari :
a. Tahun Pajak
b. SPT Pembetulan atau tidak
c. Identitas Wajib Pajak, meliputi :
  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
d. Pajak Penghasilan, meliputi :
  1. Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  2. Pengurangan
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
  4. Penghasilan Kena Pajak
  5. Pajak Penghasilan Terutang
  6. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh Pihak Lain
  7. Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / Pajak Penghasilan yang Lebih Dipotong
e. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak, meliputi :
1) Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
2) Pajak Penghasilan Final Terutang
3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

f. Daftar Harta dan Kewajiban, meliputi :
1) Jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun.
2) Jumlah Keseluruhan kewajiban / utang pada akhir tahun pajak.
g. Pernyataan.
h. Tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
i. Tanda Tangan Wajib Pajak Orang Pribadi

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS berbentuk (Excel) terdiri dari :
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2021 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2020 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2018 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2017 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

Tuesday, December 14, 2021

Teknik Penyusunan, Penilaian dan Integrasi Nilai SKP Guru | PermenPANRB No 8 Tahun 2021 ttg SMK PNS

WAPedia.com #SistemManajemenKinerja Pegawai Negeri Sipil sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS jo #PermenPANRBNomor8Tahun2021 secara umum mencakup perencanaan kerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja #PNS. Penilaian kinerja didasarkan pada perencanaan kinerja di tingkat individu, unit kerja, dan organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat dan perilaku.
Sistem penyusunan SKP PNS, terhitung mulai bulan 1 Juli 2021 didasarkan pada pohon kinerja (pokin). Pohon kinerja mencakup pada perjanjian kinerja eselon tertinggi di instansi dan turunannya pada bawahan dari pimpinan tertinggi pada instansi/unit kerja. Terdapat pula intermediate outcome atasan yang perlu diintervensi menggunakan SKP para staf dan bawahannya dalam rangka penyusunan rencana kinerja (SKP) dan bagaimana pencapaiannya dituangkan dalam Dialog Kinerja. Dialog Kinerja dalam organisasi akan menghasilkan penyelarasan target-target kinerja dengan dua metode penyelarasan yang disebut cascading, yakni Direct Cascading dan Non Direct Cascading. Dalam sistem penilaian kinerja saat ini, dimungkinkan pula terciptanya penilaian perilaku kerja 360 derajat, yaitu penilaian yang berasal dari rekan sejawat dan bawahan, bukan hanya dari atasannya. Jika instansi atau unit kerja belum menerapkan penilaian perilaku kerja 360 derajat, pejabat penilai dapat melakukan pengamatan terhadap perilaku kerja PNS yang dinilai. Bimtek ini ditujukan bagi PNS di lingkungan UPTD Satuan Pendidikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka. Materi/bahan presentasi dan form SKP dapat didownload di sini (klik): https://s.id/SKPGuru Streaming Youtube dapat dilihat di kanal youtube (check it out)

Wednesday, September 29, 2021

CARA KIRIM PESAN WHATSAPP TANPA SIMPAN NOMORNYA LEBIH DULU


Cara Penggunaan 

  1. Masukkan nomor HP yang ingin Anda hubungi, angka 0 didepan ganti dengan +62 (Indonesia) Misalnya nomor WA yang ingin anda hubungi 08123456789 maka tuliskan +628123456789
  2. Masukkan template pesan (bisa dikosongkan) 
  3. Link akan otomatis terbuat. Anda bisa Salin Link 
  4. Untuk langsung chat ke nomor tersebut, klik Kunjungi Link
Nah, jika form di atas khususnya WhatsApp Link-nya tidak berfungsi (maaf ya...) Anda bisa mengetiknya secara manual. Caranya Gunakan WhatsApp berbasis web, lalu:
  1. Untuk langsung Chat Ketik: https://wa.me/628123456789 (ganti nomor whtasapp sesuai nomor WhatsApp yang ingin anda hubungi)
  2. Misalnya dengan ucapan salam atau untuk menghubungi terkait pemasangan iklan, dan sebagainya gunakan https://wa.me/nomorteleponwhatsapp/text=teksberkodeurl. Contoh: Jika anda ingin menghubungi nomor 08123456789 sebagai pemilik iklan penjualan mobil di facebook, maka tuliskan https://wa.me/628123456789/text=Halo%20Saya%20tertarik%20dengan%20mobil%20Anda%20yang%20dijual. Ini isi pesannya dapat dibaca Halo Saya tertarik dengan mobil Anda yang dijual. Di antara kata Halo dan Saya dsb, terdapat karakter %20, karakter ini dalam bahasa pemrograman mewakili spasi. Sehingga setiap spasi harus dituliskan karakter %20.
Silahkan mencoba...

Thursday, March 18, 2021

Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK

SKPedia.com. Diperkirakan pada Bulan Mei - Juni nanti Pemerintah akan menyelenggarakan rekrutmen atau seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari ribuan CPNS dan PPPK, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Bagi anda pencari kerja di lembaga-lembaga pemerintah tidak salah jika harus mempersiapkan diri untuk mendaftar selagi memenuhi kriteria.



Kriteria Calon Pendaftar untuk Seleksi CPNS biasanya diabatasi dengan syarat usia maksimum pendaftar yaitu 35 tahun, 00 bulan, 00 hari, jadi jika pada jadual pendaftaran usia calon pendaftar lebih satu haripun, calon pendaftar akan ditolak oleh sistem, sebaliknya jika calon pendaftar usianya masih masuk dalam kriteria, sistem akan menerima. Eh, saya sampai lupa. Pendaftaran seleksi ASN sekarang tidak dilakukan secara manual, semua sudah melalui mekanisme komputerisasi, melalui satu pintu/sistem SSASN - Sistem Seleksi Aparatus Sipil Negara.


Kriteria calon pendaftar untuk seleksi PPPK keunggulannya usia maksimum 59 tahun, atau satu tahun sebelum BUP (Batas Usia Pensiun). Sedangkan kriteria lainnya sama dengan calon pendaftar CPNS.


Sebagaimana diketahui, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, ia merupakan pegawai ASN selain PNS yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka mengisi formasi-formai jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah. Namun tidak seluruh jabatan fungsional yang ada dapat diisi oleh PPPK.


Tahukah Anda jabatan fungsional apa saja yang dapat diisi oleh ASN PPPK? Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.


Dalam lampirannya, hanya sebanyak 147 dari 200an lebih jenis jabatan fungsional yang dapat diisi dengan PPPK. Sedangkan jabatan fungsional lainnya tidak dapat diisi oleh PPPK karena alasan tertentu, misalnya jabatan fungsional Jaksa, Agen, Widyaprada, dan lain-lainnya Ke-147 jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:




1. Administrator Database Kependudukan, tugasnya akan berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2. Administrator Kesehatan bertugas di RS atau Dinas Kesehatan

3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertugas di Instansi/biro keuangan

4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

5. Analis Kebijakan bertugas birokrasi pemerintahan secara umum instansi apa saja bisa menggunakan/mempekerjakan

6. Analis Kepegawaian bertugas di Biro Kepegawaian

7. Analis Ketahanan Pangan bertugas di departemen yang mengurusi pertanian dan ketahanan pangan

8. Analis Pasar Hasil Perikanan bertugas di biro yang mengurusi perdagangan

9. Analis Pasar Hasil Pertanian bertugas di departemen yang mengurusi pertanian dan pangan

10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan bertugas di departemen atau urusan pertanian

11. Analis Perkebunrayaan

12. Apoteker

13. Arsiparis

14. Dokter

15. Dokter Gigi

16. Asesor Manajemen Mutu Industri

17. Asisten Apoteker

18. Asisten Inspektur Angkutan Udara

19. Asisten Inspektur Bandar Udara

20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

22. Asisten Adiksi Asisten Pelatih Olahraga

23. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

24. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

25. Asisten Penata Anestesi

26. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

27. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

28. Asisten Perisalah Legislatif

29. Asisten Pranata Siaran

30. Asisten Teknisi Siaran

31. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

32. Auditor Kepegawaian

33. Bidan

34. Dokter Hewan Karantina

35. Dokter Pendidik K1inis

36. Dosen

37. Entomolog Kesehatan

38. Epidemiolog Kesehatan

39. Fisikawan Medis

40. Fisioterapis

41. Guru

42. Inspektur Angkutan Udara

43. Inspektur Bandar Udara

44. Inspektur Keamanan Penerbangan

45. Inspektur Ketenagalistrikan

46. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

47. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

48. Inspektur Tambang

49. Instruktur

50. Konselor Adiksi

51. Medik Veteriner

52. Nutrisionis

53. Okupasi Terapis

54. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

55. Ortotis Prostetis

56. Pamong Belajar

57. Pamong Budaya

58. Paramedik Karantina Hewan

59. Paramedik Veteriner

60. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

61. Pekerja Sosial

62. Pelatih Olahraga

63. Pembimbing Kemasyarakatan

64. Pembimbing Kesehatan Kerja

65. Pembina Jasa Konstruksi

66. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

67. Pemeriksa Desain Industri

68. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

69. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

70. Penata Anestesi

71. Penata Kelola Pemilihan Umum

72. Penata Ruang

73. Peneliti

74. Penera

75. Penerjemah

76. Pengamat Gunung Api

77. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

78. Pengamat Tera

79. Pengantar Kerja

80. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

81. Pengawas Benih Tanaman

82. Pengawas Bibit Ternak

83. 84 Pengawas Farmasi dan Makanan

84. Pengawas Kemetrologian

85. Pengawas I(eselamatan Pelayaran

86. Pengawas Koperasi

87. Pengawas Mutu Pakan

88. Pengawas Perikanan

89. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

90. Pengelola Kesehatan Ikan

91. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

92. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

93. Pengembang Teknologi Pembelaj aran

94. Pengendali Frekuensi Radio

95. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

96. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

97. Penggerak Swadaya Masyarakat

98. Penghulu

99. Penguji Kendaraan Bermotor

100. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

101. Penguji Mutu Barang

102. Penguj i Perangkat Telekomunikasi

103. Penyelidik Bumi

104. Penyuluh Agama

105. Penyuluh Hukum

106. Penyuluh Kehutanan

107. Penyuluh Keluarga Berencana

108. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

109. Penyuluh Narkoba

110. Penyuluh Perikanan

111. Penyuluh Pertanian

112. Penyuluh Sosial

113. Perawat

114. Perawat Gigi

115. Perekam Medis

116. Perekayasa

117. Perencana

118. Perisalah Legislatif

119. Pranata Hubungan Masyarakat

120. Pranata Komputer

121. Pranata Laboratorium Kemetrologian

122. Pranata Laboratorium Kesehatan

123. Pranata Laboratorium Pendidikan

124. Pranata Nuklir

125. Pranata Siaran

126. Pranata Siaran

127. Psikolog Klinis

128. Pustakawan

129. Radiografer

130. Refraksionis Optisien

131. Rescuer

132. Sanitarian

133. Statistisi

134. Surveyor Pemetaan

135. Teknik Jalan dan Jembatan

136. Teknik Pengairan

137. Teknik Penyehatan Lingkungan

138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

139. Teknisi Elektromedis

140. Teknisi Gigi

141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

142. Teknisi Penerbangan

143. Teknisi Perkebunrayaan

144. Teknisi Siaran

145. Teknisi Transfusi Darah

146. Terapis Wicara

147. Widyaiswara

Jadi, pembaca berminat yang manakah? Maka jika pembaca sedang ingin menjadi salah satu PPPK di atas tinggal pembaca mempelajari ruang lingkup tugas dan fungsi PPPK? Silahkan mencari informasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) terkait Jabatan Fungsional di atas.

Wednesday, December 2, 2015

Cara Asik Menggunakan Fungsi Convert pada Excel

Aplikasi Excel memang istemewa, makanya pihak Microsoft menyebutnya Excel! Singkatan dari Excellent!

Kali ini saya mengetengahkan tips dan trik menggunakan fungsi Convert. Fungsi Convert pada Excel adalah rumus yang terdapat pada Microsoft Excel yang fungsinya untuk mengkonversi suatu satuan unit baik satuan jarak, satuan berat, maupun satuan waktu. Misalnya 1000 meter dapat dikonversikan dengan satuan Kilometer menjadi 1 Kilometer (Km).

Pada dasarnya penulisan rumus konversi harus memenuhi argumen fungsi seperti urutan ini: =convert(number;from_unit;to_unit)

Untuk menggunakan fungsi Convert, lakukan langkah sebagai berikut:

  1. Siapkan tabel sesuai kebutuhan, sebagai contoh di bawah ini.
  2. Untuk mengetahui data pada kolom "Result" posisikan pointer di cell E5, lalu masukkan rumus =CONVERT(C5,”m”,”mm”) lalu hasilnya akan seperti berikut:


Catatan:

  1. Karena nilai pada kolom C5 1000 (meter) maka hasil konversi pada kolom E5 = 1.000.000 mm
  2. Kolom E6 diperoleh dengan rumus =Convert(C6,"m","cm"), dan seterusnya.


Informasi lebih lanjut bisa klik link di bawah ini:

Cara Asik Memanfaatkan Fungsi Excel untuk Mengetahui Jatuh Tempo Pensiun Pegawai

Menghimpun dan mengolah data bagi sebagian orang memang membosankan, Namun tidak bagi mereka yang memiliki kemauan dan kemampuan mengolah data dengan bantuan teknologi komputer.

Teknologi komputer hadir tidak sekedar mengganti mesin tik, namun lebih dari itu jika orang mengetahuinya, salah satu contoh sederhana adalah untuk melakukan proyeksi (perkiraan).

Coba bayangkan jika Anda bekerja di unit yang mengurusi kepegawaian (sumber daya manusia), ketika atasan atau pimpinan menanyakan berapa banyak pegawai yang akan pensiun dalam tahun tertentu?

Dengan aplikasi MS Excel, pertanyaan pimpinan tadi dpat anda jawab dengan rumus/fungsi MS Excel EDATE dan EOMONTH. Kedua fungsi MS Excel ini dapat kita gunakan untuk mengetahui berapa jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun.

Agar anda mengetahui perkiraan pensiun pegawai, data pokok yang wajib ada adalah data tanggal lahir pegawai dan peraturan batas usia pensiun (BUP) sesuai peraturan perundang-undangan atau peraturan perusahaan setempat. Maka dari itu buatlah tabel yang memuat data dimaksud, seperti contoh berikut:


Kolom yang diarsir berwarna biru merupakan kolom data Jatuh Tempo Pensiun yang secara otomatis terbaca ketika data tanggal lahir dientri / diisi.

Penerapan Fungsi EDATE dan EOMONTH

  1. Buatlah tabel sesuai kebutuhan namun jangan lupa menyediakan kolom untuk Data Tanggal Lahir pegawai, Batas Usia Pensiun (BUP), dan kolom Jatuh Tempo Pensiun
  2. Untuk mengetahui secara otomatis Perkiraan Pensiun (contoh di atas kolom S, maka pada cell R6, ketik fungsi Excel =EDATE(O6;Q6*12). O6 mengacu data tanggal lahir (18 Mei 1955), sedangkan Q6 mengacu peraturan BUP (60), maka secara otomatis perkiraan pensiun pegawai tersebut jatuh pada 18 Mei 2015. Sedangkan, kapan Pegawai tersebut pensiun (bebas tugas sebagai pegawai) jatuh pada 1 Juni 2015. Perlu diketahui, ketentuan dalam peraturan pensiun PNS, ia akan pensiun 1 bulan setelah BUP. BUP pegawai tersebut adalah 60, sesuai jenis pekerjaan/jabatan sebagai guru. Peraturan BUP guru adalah 60, dihitung sesuai tanggal lahir.
  3. Untuk mengetahui secara otomatis kapan pegawai pensiun atau purna bakti (bebas tugas jabatan PNS)? Gunakan fungsi EOMONTH. Secara aplikatif, anda dapat menuliskan fungsi tersebut pada formula bar. Insert function (fx) =EOMONTH(R6;0)+1. 
  4. R6 akan mengacu kepada data / kolom Perkiraan Pensiun, yaitu Cell R6. Sehingga sistem membaca data tersebut, dari data BUP (Kolom Q6) dan kolom R6 (10 Mei 2015) maka akan menghasilkan informasi yang tepat sesuai peraturan PNS, maka jatuh tempo pensiun pegawai di atas adalah 1 Juni 2015 di kolom Jatuh Tempo pensiun (khususnya cell S6)


Informasi lebih lanjut bisa klik link di bawah ini:

Cara Asik Menyiasati Teks Hasil Copy-Paste dari File PDF

Yang akan saya bahas kali ini juga sering Anda alami. Ketika suatu saat, Anda mengcopy-paste naskah atau teks dari file PDF, teksnya berantakan, Ada lagi jika teks atau naskah file PDF dikonversi ke Word atau aplikasi office lainnya, teksnya berantakan, pengaturan margin kertas juga berantakan.

Tidak perlu bingung, silahkan lakukan trik saya seperti yang pernah saya tulis sebelumnya [klik]


Informasi lebih lanjut bisa klik link di bawah ini:

Cara Asik Memasang Adsense di Atas Kotak Komentar

Suatu saat saya mengunjungi blog yang memasang iklan Google Adsense. bagus sekali. Maksud bagus sekali adalah dari sisi desain maupun pengaturan lay out blognya sangat harmoni. Iklannya juga tak banyak, namun indah. Ditunjang lagi dengan durasi loadingnya juga amat singkat.

Sempurnaaaaaaaa.....! 

Dari pengamatan saya, ada satu hal yang ingin saya ketahui dan saya praktekkan adalah bagaimana memasang iklan adsense di atas kotak komentar.

Setelah tanya sana sini dengan ahlinya, berikut yang dapat saya share kepada pembaca:

1. Log In ke dashboard Blogger
2. Klik Template lanjutkan ke klik Edit HTML
3. Cari kode seperti berikut:

<data:blogCommentMessage/>

4. Ganti kode diatas dengan kode dibawah ini:

<p>
TEMPATKAN KODE IKLAN YANG TELAH DIPHARSE DISINI
</p>

5. Ganti kode warna ungu dengan kode iklan Anda yang sudah diparse
6. Selesai, simpan template


Informasi lebih lanjut bisa klik link di bawah ini:

Cara Asik Menyiasati Teks Hasil Copy-Paste dari Internet dan Lainnya

Anda kesal ketika menyalin teks/tulisan yang tidak atau sulit diatur dari hasil copy-paste dari Internet? Biasanya pekerjaan itu karena kita tidak mau direpotkan ketika harus menyalin dengan cara menulis kembali secara manual.

Sebagai contoh saja, ketika saya harus menyalin/mencontek atau mengutip sumber literatur dari Internet untuk bahan tulisan ilmiah, ketika di paste-kan di naskah, terjadi kesulitan mengatur tata letak kalimat, sehingga mengurangi nilai estetika naskah.

Bagaimana caranya agar tulisan hasil copy paste tersebut dapat kita atur seolah-olah kita bener-benar seperti mengetik kembali? Berikut triks dan tips dari saya:
  1. Pastikan aplikasi Notepad di komputer Anda terbuka lebih dulu
  2. Copy teks yang Anda perlukan.
  3. Paste-kan teks hasil copy ke lembar kerja Notepad
  4. Lakukan copy lagi teks di Notepad dan paste-kan ke aplikasi office lainnya
Semoga bermanfaat.

Informasi lebih lanjut bisa klik link di bawah ini: